Pengertian & Makna Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan
lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk
penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang.
Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak
membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi
lain kaum colonial terus menggunakan politik “devide et impera”. Kendati demikian,
catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita
tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam
usaha mengusir penjajah dari Nusantara.
Dalam perkembangan
berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional, yakni
perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa
Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.
Kesadaran tersebut
kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal
20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat
nasional itu, yang kemudian disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan
di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan
kewanitaan.
Tekad perjuangan itu
lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu Nusa,
Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”.
Wawasan kebangsaan
tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu padu memproklamasikan
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perjalanan
sejarah itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan tekad yang bersumber dari
nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang
luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
a) Pengertian
Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan
Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah
“wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga
berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan
Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan
nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik,
sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal
dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti
kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan
sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung
arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai
(yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu
negara.
Dengan demikian
wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi
akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya
di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas
RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa
struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial
budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan kebangsaan
menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah,
sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai
cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan
bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam
pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan
mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan
peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai
tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan
dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung
kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri
sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai
falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal
(Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan demikian dalam
kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di
dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang
mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial
budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah
Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan
Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.
b). Wawasan
Kebangsaan Indonesia
Konsep kebangsaan
merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya
konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan ideologi nasional yang
terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD
1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan
bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Dorongan yang
melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk mewujudkan
kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia. Wawasan kebangsaan
Indonesia menolak segala diskriminasi suku, ras, asal-usul, keturunan, warna
kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kedudukan maupun status sosial. Konsep kebangsaan kita bertujuan membangun dan
mengembangkan persatuan dan kesatuan.
Dalam zaman
Kebangkitan Nasional 1908 yang dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak
terjadinya proses Bhineka Tunggal Ika. Berdirinya Budi Utomo telah mendorong
terjadinya gerakan-gerakan atau organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik
di pandang dari tujuan maupun dasarnya.
Dengan Sumpah Pemuda,
gerakan Kebangkitan Nasional, khususnya kaum pemuda berusaha memadukan
kebhinnekaan dengan ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman seperti suku
bangsa , adat istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa tetap ada dan dihormati.
Wawasan kebangsaan
Indonesia tidak mengenal adanya warga negara kelas satu, kelas dua, mayoritas
atau minoritas. Hal ini antara lain dibuktikan dengan tidak dipergunakannya
bahasa Jawa misalnya, sebagai bahasa nasional tetapi justru bahasa melayu yang
kemudian berkembang menjadi bahasa Indonesia.
Derasnya pengaruh
globalisasi, bukan mustahil akan memporak porandakan adat budaya yang menjadi
jati diri kita sebagai suatu bangsa dan akan melemahkan paham nasionalisme.
Paham nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi
terhadap masalah duniawi dari setiap warga bangsa ditunjukan kepada negara dan
bangsa.
Meskipun dalam awal
pertumbuhan nasionalisme diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu:
liberty, equality, fraternality, yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang
demokratis, namun dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat
diwarnai oleh nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya
masing-masing, sehingga memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.
Wawasan kebangsaan
Indonesia menjadikan bangsa yang tidak dapat mengisolasi diri dari bangsa lain
yang menjiwai semangat bangsa bahari yang terimplementasikan menjadi wawasan
nusantara bahwa wilayah laut Indonesia adalah bagian dari wilayah negara
kepulauan yang diakui dunia. Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang
menyatakan negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari semua aspek
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan konstelasi
Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahan semua
dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa dan
tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik, kesatuan sosial budaya,
kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan kebangsaan
Indonesia yang menjadi sumber perumusan kebijakan desentralisasi pemerintahan
dan pembangunan dalam rangka pengembangan otonomi daerah harus dapat mencegah
disintegrasi / pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah
pusat, mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pemerintah
pusat yang bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah yang tumbuh dan
berkembang secara mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah dengan
terwujudnya kesatuan ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya kesatuan
budaya yang memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu dengan ciri
kebangsaan, netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan,
sistem pendidikan yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.
Wawasan kebangsaan
Indonesia memberi peran bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi
perkembangan lingkungan stratejik dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam
membina identitas, kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa
konfrontasi dengan meyakinkan bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan
aset yang diperlukan dalam mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab
(Sumitro dalam Suhady dan Sinaga, 2006).
Akhirnya, bagi bangsa
Indonesia, untuk memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu memahami secara
mendalam falsafah Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya
dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku yang bermuara pada
terbentuknya karakter bangsa.
c) Makna Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-c) Makna Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
(5). NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
d) Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:
(1). Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
(2). Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
(3). Cinta akan tanah air dan bangsa;
(4). Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
(5). Kesetiakawanan sosial;
(6). Masyarakat adil-makmur.
0 komentar:
Posting Komentar